ANIMASI

HAMSTER

Powered By Blogger

26 Agustus 2011

Zakat Fitrah, Utamakan di Lingkungan Sendiri

Setelah melaksanakan puasa Ramadhan sebulan penuh, setiap umat Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah sebagai bentuk pembersihan diri. Zakat fitrah ini wajib diberikan setelah terbenam matahari pada 1 Syawal atau setelah berbuka di hari terakhir Ramadhan. Hitungan kalender hijriah dimulai sejak terbenam matahari. Namun sunatnya, zakat fitrah tersebut sudah bisa diberikan sejak awal Ramadhan.

Menurut ulama Sumatera Barat, Sirajuddin Zar, zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan jiwa, atau bisa juga disebut zakat jiwa, sehingga setiap jiwa yang lahir sampai terbenam matahari pada pembukaan bulan Syawal wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Dalam Islam pemberian zakat fitrah itu juga berarti penyampaian pahala puasa selama Ramadhan.

Besarnya zakat yang diberikan adalah sekitar 2,5 kilogram makanan yang kita makan. Kalau mampu boleh dilebihkan. Pemberiannya boleh diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga makanan pokok yang kita makan. Seperti rata-rata orang Minang yang makan beras, maka zakat fitrahnya juga disesuaikan dengan harga beras yang dimakannya.

Mereka yang berhak menerima zakat tersebut adalah fakir miskin. Meski begitu, dalam Al Quran ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Selain fakir dan miskin, amil atau orang-orang yang mengurusi zakat, mualaf atau orang yang baru masuk Islam dan butuh penyesuaian diri, hamba sahaya, gharimin atau mereka yang terlilit hutang untuk kebutuhan yang baik, fisabilillah, dan ibnussabil atau mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Memang yang diutamakan adalah fakir dan miskin karena keberadaannya banyak di lingkungan masyarakat. Dianjurkan katanya, untuk memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin yang tinggal di lingkungan kita. Namun zakat tersebut tidak dibenarkan diberi kepada mereka yang berada dalam satu tanggungan. Misalnya, zakat fitrah anak diberikan ke neneknya, ataupun sebaliknya. Itu tidak benar.

Menurut guru besar Pemikiran Islam IAIN Imam Bonjol itu, zakat fitrah bisa diartikan sebagai bentuk kesalehan sosial, karena dalam pelaksanaannya sangat kental menekankan jiwa sosial masyarakat. Dimana mereka yang berlebih memberikan sedekah kepada yang kekurangan. Sunat juga hukumnya memberikan zakat tersebut di awal Ramadhan, sebab dengan begitu sedikit banyak bisa meringankan beban saudara-saudara kita yang kekurangan.

Untuk kasus zakat fitrah dalam Islam tidak ada pengecualian. Bagitu juga untuk fakir miskin, mereka wajib mengeluarkan zakat fitrah. Bagaimana caranya? Tentu setelah menerima zakat dari orang lain mereka kemudian mengeluarkan kewajibannya. Nah, kejelian sosial kita dituntut di sana, untuk memberikan kepada mereka yang memang dikategorikan fakir miskin.

Bisa juga pemberian zakat fitrah ke masjid melalui badan amil zakat. Badan amil zakat inilah yang kemudian mendistribusikan ke orang-orang yang dianggap pantas menerimanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar